Senin, 27 Desember 2010

CONTOH TUGAS AKHIR AUDIT OPERASIONAL SDM



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Tuntutan masyarakat terhadap kualitas pendidikan tinggi saat ini semakin menjadi pemacu bagi setiap institusi pendidikan tinggi meningkatkan mutu akademik beserta pelayanannya. Tuntutan masyarakat terhadap kualitas pendidikan tinggi saat ini semakin menjadi pemacu bagi setiap institusi pendidikan tinggi meningkatkan mutu akademik beserta pelayanannya. Pemerintah juga memperkuat hal ini dengan mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yaitu Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2005 tentang perguruan tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan tinggi, dan Higher Education Long Term Strategy 2003-2010 dan Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tahun 2003. Pemerintah juga memandatkan penguatan pengendalian mutu dan akuntabilitas pelaksanaannya kepada Universitas Y yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Y sebagai Badan Hukum Milik Negara.
Universitas Y sebagai perguruan tinggi Badan Hukum Milik Negara terus berusaha untuk meningkatkan kepercayaan kepada seluruh stakeholder. Hal ini terkait dengan salah satu Misi Universitas Y yaitu menyelenggarakan pendidikan tinggi bermutu, pembinaan kemahasiswaan yang komprehensif dan pengelolaan sumber daya yang akuntabel dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa. Menyingkapi kondisi tersebut diperlukan pengendalian internal pada pelaksana operasional yaitu Sumber Daya Manusia sebagai pelaksana operasional.
Manusia merupakan sumber daya yang paling penting dan menentukan dalam arah dan perubahan organisasi, tanpa manusia sebagai penggeraknya, organisasi menjadi kumpulan sumber daya yang tidak berguna. Selain itu, sumber daya manusia menjadi pilar penyangga utama sekaligus penggerak roda organisasi dalam usaha mewujudkan visi, misi, dan tujuan organisasi seperti aspek keuangan, pemasaran, mutu, dan lingkungan. Operasional juga memerlukan audit untuk memeriksa dan melihat sejauh mana fungsi sumber daya manusia di organisasi dalam memenuhi azas kesesuaian, efektifitas, dan efisiensi demi tercapainya tujuan dan sasaran organisasi secara keseluruhan. Untuk itu diperlukan audit operasional untuk menilai sejauh mana sumber daya manusia yang ada pada organisasi demi tercapainya efisiensi, efektifitas, dan ekonomis.
Audit operasional adalah mengevaluasi efisiensi dan efektivitas setiap bagian dari prosedur dan metode operasi organisasi untuk memenuhi kebutuhan atau proyeksi masa depan kebutuhan fungsi sumber daya manusia dalam kegiatan operasional organisasi.
Manfaat utama dalam audit ini diantaranya bisa mengetahui proses mana yang belum memenuhi persyaratan hukum. Sehingga meminimalkan proses operasional yang berpotensi melanggar hukum, dan yang terpenting adalah membantu organisasi secara sistematis untuk mengidentifikasi kondisi saat ini serta langkah apa yang perlu dijalankan untuk meningkatkan kinerja proses fungsi sumber daya manusia.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengambil judul Audit Operasional Sumber Daya Manusia Di Fakultas X Universitas Y

1.2.Perumusan dan Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah disebutkan diatas, maka penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut :Bagaimana Pelaksanaan Audit Operasional Sumber Daya Manusia pada Fakultas X Universitas Y?”

1.3.Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.3.1. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai sarana latihan bagi penulis untuk menerapkan disiplin ilmu yang telah dipelajari, sebagai bahan kajian dalam penulisan tugas akhir guna memenuhi prasyarat untuk menyelesaikan studi pada jenjang Diploma III Jurusan Akuntansi, Universitas Pakuan Bogor.
Adapun tujuan penelitian yang menjadi dasar utama penulisan tugas akhir ini adalah untuk mengobservasi Pelaksanaan Audit Operasional Sumber Daya Manusia pada Fakultas X Universitas Y.
1.3.2. Kegunaan Penelitian
Dengan dilaksanakan penelitian ini, penulis berharap dapat memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang berkepentingan yaitu sebagai berikut :
1.3.2.1. Kegunaan Teoritis
a. Bagi Penulis
Untuk dapat membandingkan atau bahan perbandingan antara teori yang diperoleh selama perkuliahan dengan praktek yang terjadi dalam perusahaan, sehingga penulis dapat memahami sejauh mana pentingnya penerapan internal audit operasional.
b. Bagi Pembaca           
Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi pembaca yang dapat digunakan sebagai literatur dan bahan masukan serta studi banding untuk pembuatan karya ilmiah lainnya khususnya di bidang Auditing

1.3.2.2. Kegunaan Praktis
Untuk memberikan informasi atau gambaran sekaligus menjadikan masukan bagi instansi  terkait mengenai pelaksanaan internal audit atas audit operasional.

1.4.    Obyek Penelitian
Obyek penelitian yang diambil oleh peneliti adalah Audit Operasional Sumber Daya Manusia Fakultas X Universitas Y yang dilakukan oleh Kantor Audit Internal Universitas Y. Audit Operasional pada Fakultas X dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2009 sampai dengan 20 April 2009. Dalam hal ini peneliti ditugaskan membantu auditor senior dalam penginputan data-data yang diperoleh dari hasil audit operasional.

1.5.    Waktu dan Lokasi Penelitian
Adapun waktu dan lokasi pelaksanaan Penelitian dilakukan selama 3 Bulan dari tanggal 10 September 2009 sampai dengan 10 Desember 2009  dan bertempat di Kantor Audit Internal Universitas Y.

1.6.    Metode Pengumpulan Data
Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode studi kasus yaitu menelaah dan mengamati secara langsung penerapan internal audit atas Audit Operasional di Fakultas X Universitas Y yang dijadikan tempat penelitian untuk mendapatkan data dan informasi sebagai bahan utama dalam pembuatan makalah tugas akhir. Sumber data tersebut yaitu :
1.6.1.      Data Sekunder
Data sekunder merupakan data – data yang diperoleh dari buku – buku acuan, karya ilmiah dan sumber – sumber lainnya yang terkait dengan objek penelitian. Teknis pengumpulan data :
1.  Penelitian Kepustakaan (Library Research)
Penelitian kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari dan memahami literatur yang berkaitan dengan objek penelitian yang dibahas dalam makalah tugas akhir ini.
2.  Penelitian Lapangan (Field Research )
Penelitian lapangan merupakan penelitian secara langsung terhadap keadaan perusahaan yaitu dengan mencatat dan mengamati aktivitas atau kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang berhubungan dengan objek penelitian yang dibahas dalam makalah tugas akhir ini, sehingga penulis dapat memperoleh data yang sebenarnya.
Penelitian lapangan dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu :
1.     Observasi
Dalam hal ini penulis untuk memperoleh data melalui tinjauan langsung ke lapangan dengan cara mengamati secara langsung kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan objek penelitian ;
2.    Wawancara
Dalam hal ini penulis untuk memperoleh data melalui penelitian lapangan dengan cara mengadakan tanya jawab secara langsung kepada auditoryang melakukan audit operasional ;








BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.       Gambaran Umum Auditing
2.1.1.       Pengertian Auditing
Untuk mengetahui dengan jelas pengertian auditing, maka berikut ini akan dikemukakan definisi-definisi pengauditan yang diambil dari beberapa sumber yaitu:
1.      Menurut (Arens dan Loebbecke, 2009), auditing sebagai:
Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by a competent, independent person”. (Audit adalah pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang ditetapkan. Audit harus dilaksanakan oleh orang independent yang kompeten).
2.      Menurut (Konkrat, 2005:5), auditing adalah
Audit adalah proses sistematis objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai penegasan mengenai tindakan dan kegiatan ekonomi untuk memastikan gelar dari korespodensi antara mereka assetions dan kriteria yang ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya ke pengguna “.
2.1.2.       Jenis-Jenis Audit
Sukrisno Agoes (2004, 10-13) menyebutkan tiga jenis auditing yang umum dilaksanakan. Ketiga jenis tersebut yaitu :
1. Operasional Audit (Pemeriksaan Operasional/Manajemen)
Operasional atau management audit merupakan pemeriksaan atas semua atau sebagian prosedur dan metode operasional atau organisasi untuk menilai efisiensi, efektivitas dan ekonomisasinya. Audit operasional dapat menjadi alat manajemen yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Hasil dari audit operasional berupa rekomendasi-rekomendasi perbaikan bagi manajemen sehingga audit jenis ini lebih merupakan konsultasi manajemen.
2. Compliance Audit (Audit Ketaatan)
Compliace Audit merupakan pemeriksaan untuk mengetahui apakah prosedur dan aturan yang telah ditetapkan otorisasi berwenang sudah ditaati oleh personel di organisasi tersebut. Audit ini biasanya ditugaskan oleh otorisasi berwenang yang telah menetapkan prosedur / peraturan dalam perusahaan sehingga hasil audit jenis ini tidak untuk dipublikasikan tetapi untuk intern manajemen.


3. Financial Audit (Audit atas Laporan Keuangan)
Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan evaluasi kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen secara keseluruhan dibandingkan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum. Dalam pengertiannya apakah laporan keuangan secara umum merupakan informasi yang dapat ditukar dan dapat diverifikasi lalu telah disajikan sesuai dengan kriteria tertentu. Umumnya kriteria yang dimaksud adalah standar akuntansi yang berlaku umum seperti prinsip akuntansi yang umum. Hasil audit atas laporan keuangan adalah opini auditor.
Sedangkan berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, audit dibagi empat jenis, yaitu :
1. Auditor Ekstern
Auditor ekstern / independen bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya di luar struktur perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan atas financial audit.
2. Auditor Intern
Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan audit manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk jenis compliance audit.
3. Auditor Pajak
Auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
4. Auditor Pemerintah
Tugas auditor pemerintah adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disusun oleh instansi pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Audit yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
2.1.3.   Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode Etik Akuntan Indonesia adalah pedoman bagi para anggota Ikatan Akuntan Indonesia agar objektif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan profesinya. Rumusan Kode Etik Akuntan Indonesia yang dihasilkan kongres ke-6 Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994 terdiri atas 8 bab, 11 pasal, dan 6 pernyataan etika profesi. Pokok-pokok pernyataan etika profesi tersebut adalah sebagai berikut.
1.   Integritas, Objektivitas, dan Indefedensi (Pernyataan Etika Profesi No. 1)
a)      Setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas, ia akan bertindak jujur, tegas, dan tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektivitas, ia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan atau pemintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.
b)      Jika terlihat sebagai auditor, setiap anggota harus mempertahankan sikap independensinya. Ia harus bebeas dari semua kepentingan yang bisa dipandang tidak sesuai dengan integritas maupun objektivitasnya, tanpa trgantung efek sebenarnya dari kepentingan itu.
c)      Jika ada masalah tertentu yang belum diatur dalam standar etika profesi atau hukum negara, setiap anggota harus tetap mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya.
d)     Auditor harus memepertahankan sikap independen in fact dan in appearance ( citra bebas) selama melaksanakan tugas audit.
e)      Dalam hal seorang anggota tidak bisa memepertahankan sikap diatas yang relevan dengan profesinya, ia harus menolak untuk menerima atau mengundurkan diri dari tugas yang bersangkutan.
2. Kecakapan Profesional (Pernyataan Etika Profesi No. 2)
a)      Seorang anggota harus melaksanakan tugasnya sesuai denga standar profesi yang relevan. Jika seseoarang memperkejakan staf dan ahli lainnya untuk melaksanakan tugas profesionalnya, ia harus menjelaskan kepada mereka mengenai keterikatan akuntan pada kode etik. Ia pun tetap bertangg jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan, dan juga berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan kode etik, jika ia memilih ahli lain untuk memberikan saran atau apabila merekomendasikan ahli lain itu kepada kliennya.
b)      Setiap anggota harus menigkatkan kecakapan profesonalnya, agar mampu memberikan manfaat optimal dalam pelaksanaan tugasnya.
c)      Setiap anggota harus menolak setipa penugasan yang tidak akan dapat diselesaikannya atau tidak sesuai dengan keahlian profesionalnya.

3.   Pengungkapan Informasi/Rahasia Klien (Pernyataan Etika Profesi No.3)
a)      Setiap anggota harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam tugasnya dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan dan pemanfaatan informasi tersebut, tanpa seizin pihak yang memberi tugas, kecuali jika hal  tersebut dikehendaki oleh standar profesi, hukum atau negara.
b)      Auditor harus tetap menjaga informasi rahasia pemberi tugas walaupun ia sudah auditor pemberi tugas tersebut.
c)      Kewajiban menjaga informasi rahasia klien tersebut juga berlaku bagi staf yang membantunya, dan pihak yang diminta pendapat atau bantuannya. Ia harus menjelaskan dan tetap bertanggung jawab atas kerahasiaan informasi tersebut.
4. Iklan Bagi Kantor Akuntan Publik (Pernyataan Etika Profesi No. 4)
a)      Seorang akuntan publik tidak boleh membuat iklan yang menipu atau pendekatan lain yang palsu dan menyesatkan karena bertentangan dengan kepentingan umum.
b)      Jika terlibat dalam profesi akuntan publik, setiap anggota tidak boleh menawarkan jasanya secara tertulis kepada calon klien. Dalam hali ini KAP diperkenankan untuk memberikan company profile.
5.   Komunikasi Antar Akuntan Publik (Pernyataan Etika Profesi No. 5)
a)      Setiap anggota yang berprofesi sebagai akuntan publik harus memelihara hubungan baik dengan rekan seprofesi. Hal ini terutama berlaku apabila ia mengganti atau diganti oleh rekan seprofesi dalam jasa audit apabila ada kebutuhan untuk bekerja sama.
b)      Setiap anggota yang berprofesi sebagai akuntan publik tidak boleh memberi saran atau pandangan mengenai masalah akuntansi atau pemeriksaan akuntan kepada orang atau badan yang diperiksa oleh rekan akuntan publik lain tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan rekan yang bersangkutan.
c)      Akuntan pengganti tidak boleh menerima penugasan atas klien yang sama, apabila antara akuntan terdahulu dengan klien tersebut timbul masalah audit fee yang belum diselesaikan.
6.   Perpindahan Staff/Partner dari Satu Kantor Akuntan ke Kantor Akuntan yang lain (Pernyataan Etika Profesi No. 6)
a)      Staff/partner pada suatu KAP yang hendak pindah bekerja pada KAP yang lain harus :
a.       Mengajukan permohonan selmbat-lambatnya 1-2 bulan untuk staff dan 6 bulan untuk partner kepada KAP terdahulu.
b.      Dengan persetujuan KAP terdahulu.
b)      Staff/partner dari suatu KAP tertentu yang pindah bekerja pada KAP lain tidak boleh memperlihatkan/membawa/menggunakan audit working paper, management letter dan/informasi lainnya kepada KAP baru tempatnya bekerja.
2.1.4.      10 Standar Audit yang Berlaku Umum
Menurut PSA No. 01 (SA Seksi 150)
Standar  auditing berbeda dengan prosedur auditing. “prosedur berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan “standar” berkaitan dengan kriteria atau mutu kinerja tindakan tersebut dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui pengunaan prosedur tersebut. Jadi, berkaitan dengan prosedur auditing , standar auditing mencakup standar mutu profesional (professional quality) auditor independen dan pertimbangan (judgement) yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan audit. Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh IAI dari sepuluh standar dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar yaitu :
A.      Standar Umum
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atua lebih yang memiliki keahlian atau pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2.      Dalam seua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
B.      Standar pekerjaan Lapangan
1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.      Bukti audit kompeten yang cukup, harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat ats laporan keuangan yang diaudit.
C.      Standar Pelaporan
1.      Laporan auditor harus menyatakan apakahlaporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umu m di Indonesia.
2.      Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3.      Pengunkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
2.1.5.   Pendapat Auditor
Pendapat Auditor merupakan kesimpulan yang diperoleh auditor setelah melakukan pengauditan. Pendapat ini dianggap sebagai produk utama dari proses audit dan atestasi.
Pendapat auditor dalam laporan bisa terdiri dari salah satu pendapat tersebut dibawah ini, bergantung pada kondisi yang ada (IAI, 1994).
1.      Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian
Kondisi yang bias mengantarkan auditor untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian adalah berikut ini :
a)            Semua laporan keuangan – neraca, laporan laba rugi, saldo laba, dan laporan arus kas sudah tercakup di dalam laporan keuangan ;
b)            Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam penugasan ;
c)            Bahan bukti yang cukup telah dikumpulkan dan auditor tersebut telah melaksanakan penugasan dengan cara yang memungkinkan baginya untuk menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipenuhi ;
d)           Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Ini berarti bahwa pengungkapan yang memadai telah disertakan dalam catatan kaki dan bagian-bagian lain laporan keuangan ;
e)            Tidak terdapat situasi yang memerlukan penambahan paragrap penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan.
2.      Pendapat Wajar Dengan Pengecualian
Pendapat ini dapat diberikan jika ada pembatasan lingkup audit/tidak ditaatinya prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pendapat ini hanya dapat diberikan jika auditor yakin bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikab secara wajar.
3.      Pendapat Tidak Wajar
Pendapat ini hanya diberikan jika auditor merasa yakin bahwa keseluruhan bahwa keseluruhan laporan keuangan yang disajikan memuat salah saji yang material atau menyesatkan sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
4.      Pendapat Tidak Memberikan Pendapat
Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat dilakukan jika auditor tidak berhasil untuk meyakinkan dirinya sendiri bahwa keseluruhan laporan keuangan disajikan secara wajar. Pernyataan tidak memberikan pendapat timbul karena banyak pembatasan lingkup audi, atau hubungan yang tidak independen antara auditor dan klien menurut kode etik professional.

2.2.       Struktur Pengendalian Intern
2.2.1.       Pengertian Strukur Pengendalian Intern
(Ikatan Akuntan Indonesia dalam Standar Profesional Akuntan Publik dalam Standar Pekerjaan lapangan kedua,2001), menyebutkan bahwa:
“Pemahaman memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.”
(Ikatan Akuntan Indonesia , 2001) mendefinisikan strukur pengendalian intern sebagai:
Suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personil lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut ini:
a.       kehandalan pelaporan keuangan
b.      efektivitas dan efisiensi operasi
c.       kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
Menurut (Mulyadi, 2002), dari definisi struktur pengendalian intern tersebut terdapat beberapa konsep berikut ini:
1.      struktur pengendalian intern merupakan suatu proses untuk mencapai tujuan tertentu. Struktur pengendalian intern merupakan suatu rangkaian yang bersifat pervasive dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
2.      struktur pengendalian intern dijalankan oleh orang dari setiap jenjang organisasi, yang mencakup dewan komisaris, manajemen dan personil lain.
3.      struktur pengendalian intern diharapkan mampu memberikan keyakinan memadai bagi manajemen dan dewan komisaris, entitas, bukan keyakinan mutlak.
4.      struktur pengendalian intern ditujukan untuk mencapai tujuan yang saling berkaitan: pelaporan keuangan, kepatuhan dan operasi.
Struktur pengendalian intern memegang peranan penting dalam organisasi perusahaan untuk dapat merencanakan, mengkoordinasikan dan menguasai atau mengontrol berbagai aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan. Pengendalian intern mencakup kebijakan dan prosedur-prosedur yang ditetapkan untuk memberikan jaminan tercapainya tujuan tertentu perusahaan. Konsep struktur pengendalian intern didasarkan atas tanggung jawab manajemen dan jaminan yang memadai untuk menetapkan dan menyelenggarakan struktur pengendalian intern dan dikaitkan dengan manfaat dan biaya pengendalian.
2.2.2.       Tujuan Struktur Pengendalian Intern
Berdasarkan definisi struktur pengendalian intern yang telah diuraikan sebelumnya, maka menurut (Ikatan Akuntan Indonesia,(2001), tujuan struktur pengendalian intern adalah untuk memberikan keyakinan memadai dalam mencapai tiga golongan tujuan, yaitu:
1.      keandalan laporan keuangan
2.      kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
3.      efektivitas dan efisiensi operasi


2.2.3.      Pengendalian Intern Menurut COSO
Dalam memperkuat pengendalian intern di perusahaan, COSO (The Committee of Sponsoring Organizations of The Treadway Commission) pada bulan September 1992 memperkenalkan suatu kerangka pengendalian yang lebih luas daripada model pengendalian akuntansi yang tradisional dan mencakup manajemen risiko, yaitu pengendalian intern terdiri atas 5 ( lima ) komponen yang saling terkait yaitu :
(1)               Lingkungan pengendalian ( control environment )
menetapkan corak suatu organisasi, mempengaruhi kesadaran pengendalian orang-orangnya. Lingkungan pengendalian merupakan dasar untuk semua komponen pengendalian intern, menyediakan disiplin dan struktur. Lingkungan pengendalian mencakup :
a. Integritas dan nilai etika ;
b. Komitmen terhadap kompetensi ;
c. Partisipasi dewan komisaris atau komite audit ;
d. Filosofi dan gaya operasi manajemen ;
e. Struktur organisasi ;
f. Pemberian wewenang dan tanggung jawab ; dan
g. Kebijakan dan praktik sumber daya manusia.
(2)        Penaksiran risiko ( risk assessment )
Penaksiran risiko ( risk assessment ) adalah identifikasi entitas dan analisis terhadap risiko yang relevan untuk mencapai tujuannya, membentuk suatu dasar untuk menenetukan bagaimana risiko harus dikelola. Risiko dapat timbul atau berubah karena keadaan berikut :
a. Perubahan dalam lingkungan operasi ;
b. Personel baru ;
c. Sistem informasi yang baru atau diperbaiki ;
d. Teknologi baru ;
e. Lini produk, produk atau aktivitas baru ;
f. Operasi luar negeri ; dan
g. Standar akuntansi baru.
(3)        Standar Pengedalian ( control activities )
Standar Pengedalian ( control activities ) adalah kebijakan dari prosedur yang membantu menjamin bahwa arahan manajemen dilaksanakan. Kebijakan dan prosedur yang dimaksud berkaitan dengan :
a. Penelaahan terhadap kinerja ;
b. Pengolahan informasi ;
c. Pengendalian fisik ;
d. Pemisahan tugas.
(4)        Informasi dan komunikasi ( information and communication )
Informasi dan komunikasi ( information and communication ) adalah pengidentifikasian, penangkapan, dan pertukaran informasi dalam suatu bentuk dari waktu yang memungkinkan orang melaksanakan tanggungjawab mereka. Sistem imformasi mencakup sistem akuntansi, terdiri atas metode dan catatan yang dibangun untuk mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan transaksi entitas dan untuk memelihara akuntabiltas bagi aktiva, utang dan ekuitas. Komunikasi mencakup penyediaan suatu pemahaman tentang peran dan tanggung jawab individual berkaitan dengan pengendalian intern terhadap pelaporan keuangan.
(5)        Pemantauan ( monitoring )
Pemantauan ( monitoring ) adalah proses menentukan mutu kinerja pengendalian intern sepanjang waktu. Pemantauan mencakup penentuan disain dan operasi pengendalian yang tepat waktu dan pengambilan tindakan koreksi.
Menurunnya kemampuan manajemen mengawasi secara langsung jalannya kegiatan dalam perusahaan yang diakibatkan oleh tindakan yang bersifat negatif dimana dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Hal ini disebabkan oleh keahlian atau tingkat kepercayaan perusahaan berbeda – beda. Dalam pengertian di atas jelas bahwa tujuan utama dari pengendalian intern adalah mengamankan harta perusahaan, menguji ketelitian dan kebenaran data akuntansi perusahaan, meningkatkan efisiensi perusahaan dan ketaatan pada kebijaksanaan yang telah digariskan pimpinan perusahaan.

2.3.       Audit Operasional
2.3.1.       Pengertian Audit Operasional
Audit Operasional yang tekanannya pada tinjauan terhadap sistem dan prosedur operasi suatu organisasi dengan tujuan untuk menilai keberhasilannya dan ketepatgunaan. Lazimnya pada akhir audit operasional tersebut diajukan rekomendasi pembenahan kinerja organisasi kepada manjemen. Dalam audit operasional, tinjauan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada masalah akuntansi, melainkan juga meliputi evaluasi terhadap bidang-bidang lain yang menjadi keahlian auditor.
2.3.2.       Tujuan, Distribusi Laporan, dan Ruang Lingkup Audit Operasional
Audit operasional dimaksudkan untuk mengidentifikasi kegiatan, program, aktivitas yang memerlukan perbaikan atau penyempurnaan dengan bertujuan untuk menghasilkan perbaikan atas pengelolaan struktur dan pencapaian hasil dari objek yang diperiksa dengan cara memberikan saran-saran tentang upaya-upaya yang dapat ditempuh guna pendayagunaan sumber-sumber secara efisien, efektif dan ekonomis. Dalam mengadakan pemeriksaan, titik berat perhatian utama diarahkan kepada kegiatan-kegiatan yang diperkirakan dapat diperbaiki di masa yang akan datang. Tujuan audit operasional dilakukan untuk usaha peningkatan efektifitas, efisiensi, dan ekonomisnya organisasi. Tetapi juga untuk menghindari kemungkinan terjadinya kekurangan atau kelemahan di masa yang akan datang Laporan audit operasional umumnya lebih terbatas secara intern, khususnya manajemen organisasi sedangkan ruang lingkup audit operasional tidak hanya bidang akuntansi saja.
2.3.3.       Tahap-Tahap Audit Operasional
Suatu audit operasional merupakan pekerjaan besar bagi siapapun yang melaksanakannya. Auditor dalam melaksanakan kegiatannya memerlukan kerangka tugas sebagai pedoman. Tanpa adanya kerangka yang tersusun baik, auditor akan banyak menghadapi kesulitan dalam melaksanakan pekerjaannya, mengingat bahwa struktur perusahaan maupun kegiatan sudah semakin maju dan rumit. Melalui kerangka ini, auditor akan mempunyai rencana pemeriksaan yang dapat dilakukan secara sistematis dan diharapkan akan mendapatkan hasil yang memadai.
Menurut (Arens dan Loebbecke, 2000), ada tiga tahap yang dilakukan dalam melakukan audit operasional yaitu:
1.       perencanaan
perencanaan dalam audit operasional serupa dengan perencanaan untuk audit atas laporan keuangan historis. Seperti dalam audit laporan keuangan, auditor operasional harus menentukan lingkup penugasan dan menyampaikan hal itu kepada unit organisasional, juga perlu menentukan staff yang tepat dalam penugasan, mendapatkan informasi mengenai latar belakang unit organisasional, memakai struktur pengendalian intern, serta menentukan bahan bukti yang tepat yang harus dikumpulkan. Perbedaan utama antara perencanaan audit operasional dengan audit laporan keuangan adalah sangat banyaknya keragaman dalam audit operasional. Oleh karena keragamannya, seringkali sulit menentukan tujuan khusus pada suatu audit operasional, sehingga tujuannnya akan didasarkan pada kriteria yang dikembangkan untuk penugasan.
2.       pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
dengan cara yang sama seperti pada audit keuangan, auditor operasional harus mengumpulkan cukup bahan bukti yang kompeten agar dapat menjadi dasar yang layak guna menarik suatu kesimpulan mengenai tujuan yang sedang diuji.
3.      Pelaporan dan tindak lanjut
dua perbedaan utama dalam laporan audit operasional dan keuangan yang mempengaruhi laporan audit operasional. Pertama, dalam audit operasional, laporan biasanya dikirim hanya untuk pihak manajemen, dan satu salinan untuk unit yang diperiksa. Tidak adanya pemakaian pihak ketiga, mengurangi pembakuan kata-kata dalam laporan audit operasional. Kedua, keragaman audit operasional memerlukan penyusunan laporan secara khusus untuk menyajikan ruang lingkup audit, temuan-temuan dan rekomendasi-rekomendasi. Hubungan kedua faktor ini mengakibatkan banyak perbedaan dalam laporan audit operasional. Penulisan laporan seringkali memakan banyak waktu agar temuan-temuan dan rekomendasi disampaikan secara jelas. Tindak lanjut merupakan hal yang biasa dalam audit operasional di saat rekomendasi-rekomendasi disampaikan kepada manajemen, yang tujuannya adalah untuk memastikan apakah perubahan-perubahan yang direkomendasikan telah dilakukan dan jika tidak apakah alasannya.


BAB III
GAMBARAN UMUM INSTANSI
2.1.    Sejarah KAI
Pemandatan oleh Pemerintah kepada Universitas Y yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Y sebagai Badan Hukum Milik Negara. Dimana dengan penetapan ini, maka segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan, penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pegawai dialihkan menjadi aset dan pegawai Universitas Y. Membuat Universitas Y membutuhkan suatu lembaga yang independen untuk meneliti sejauh mana kebijaksanaan serta rencana kerja dan tingkat kebenaran data akuntansi yang dipergunakan telah diterapkan pada pelaporan keuangan yang baik dan memberikan saran-saran kepada unit-unit kerja untuk perbaikan dalam sistem dan prosedur yang ditetapkan guna mencapai Visi dan Misi Universitas Y maka pada tahun 2004 Universitas Y mendirikan Kantor Audit Internal.

2.2.    Struktur Organisasi
Dalam pelaksanaan kegiatan, terdapat pembagian pengemban tugas secara internal di KAI yaitu :
1.      Penanggungjawab audit diemban oleh Kepala KAI ;
2.      Pembantu penanggungjawab audit diemban oleh Kepala Bidang Audit Internal ;
3.      Pembantu pengembangan sistem audit dan pelayanan administrasi audit diemban oleh Kepala Sekretariat ;
4.      Supervisor audit diemban oleh Kepala Bidang Audit.
Adapun uraian tugas di dalam Kantor Audit Internal dipaparkan sebagai berikut :
1. Penanggungjawab Audit
a.    Menandatangani surat tugas audit.
b.    Mendiskusikan dengan pembantu penanggung jawab audit tentang saran yang akan diberikan kepada supervisor dan auditor, bila ada masalah  yang dihadapi di lapangan.
c.    Menyetujui program audit
d.   Mendiskusikan dengan pembantu penanggung jawab audit tentang saran yang akan diberikan kepada supervisor dan auditor bila ada masalah yang dihadapi di lapangan.
e.    Mendiskusikan dengan pembantu penanggung jawab audit tentang temuan audit dan rekomendasi yang akan akan dibicarakan oleh supervisor dan auditor dengan pihak auditan.
f.     Mereview kesimpulan hasil audit pada draf Laporan Audit (LA) dan secara uji petik membandingkan angka-angka dalam draft laporan audit dengan Kertas Kerja Audit (KKA).
g.    Menandatangani LA setelah diparaf oleh pembantu penanggung jawab audit.
h.    Mereview draf laporan tahunan yang disusun oleh Kepala Bidang.
i.      Mendiskusikan materi laporan tahunan dengan Kepala-Kepala Bidang di KAI.
j.      Menandatangani laporan tahunan setelah di paraf oleh Kepala Bidang.


2. Pembantu Penanggungjawab Audit
a.    Mendiskusikan dengan supervisor audit tentang susunan pe1aksana audit (ketua tim dan anggota-anggota tim audit), yang cocok dengan kegiatan organisasi yang akan diaudit.
b.    Menetapkan susunan tim audit.
c.    Mereview Program Audit (PA).
d.   Mendiskusikan dengan supervisor audit tentang masalah teknis audit dan non teknis audit yang dihadapi pelaksana audit di lapangan, guna memberikan jalan keluar kepada pelaksana audit tersebut.
e.    Mereview draft LA dengan KKA, untuk menguji apakah materi laporan sudah didukung oleh KKA.
f.       Mendiskusikan materi laporan khususnya temuan-temuan audit dengan penanggung jawab audit.
g.    Memaraf LA di bagian sebelah kiri, sebelum ditandatangani penanggung jawab audit.
h.    Mereview Laporan Kegiatan Bulanan KAI, Laporan Tengah Tahunan Pelaksanaan Audit KAI, dan Laporan Tengan Tahunan Pelaksanaan Audit KAI dan Laporan Tahunan Perlembangan Kondisi KAI yang telah disusun oleh Asisten Sekretaris Pelaporan.
i.      Memaraf Laporan Kegiatan Bulanan KAI, Laporan Tengah Tahunan
Pelaksanaan Audit KAI dan Laporan Tahunan Perkembangan Kondisi KAI, dibagian sebelah kiri, sebelum ditandatangani penanggung jawab audit.

3.  Supervisor Audit
a.  Membuat draf susunan pelaksana audit (ketua tim dan anggota-anggota tim audit) dan mendiskusikannya dengan pembantu penanggung jawab audit.
b.  Mendiskusikan program audit dengan ketua tim audit.
c.  Memberikan pengarahan kepada pelaksana audit mengenai teknik-teknik audit yang harus dilakukan.
d. Mensupervisi pelaksana audit di lapangan selama pemeriksaan berlangsung, untuk mengetahui kesulitan teknis audit dan non teknis audit yang dihadapi pelaksana audit.
e.  Mengkonsultasikan kepada pembantu penanggung jawab audit mengenai kesulitan yang dihadapi pelaksana audit, untuk dicari jalan keluarnya.
f.   Mereview KKA.
g.  Mereview draft LA yang Telah disusun ketua Tim Audit, untuk menguji apakah materi draf LA telah didukung oleh KKA.
h.  Mengkonsultasikan kepada pembantu penggung jawab audit tentang materi LA khususnya temuan audit dan rekomendasi perbaikannya.
i.    Bersama-sama dengan pelaksana audit, membicarakan temuan audit dan rekomendasi perbaikannya dengan auditan.
j.    Menyerahkan draft LA lengkap dengan KKA kepada pembantu penanggung jawab audit untuk direview.
k.  Memeriksa hasil pengetikan final LA, membubuhkan paraf di bagian sebelah kanan sebelum diserahkan kepada pembantu penanggung jawab audit.
4. Pelaksana Audit
A. Ketua Tim Audit
a.    Menyusun draft Program Audit (PA) mendiskusikannya dengan supervisor audit sehingga menjadi PA.
b.    Memberikan pengarahan kepada anggota tim audit mengenai kegiatan audit yang akan dilakukan.
c.    Memimpin pelaksanaan pemeriksaaan.
d.   Mereview KKA yang disusun oleh anggota-anggota tim audit.
e.    Melakukan konsultasi dengan supervisor audit tentang masalah-masalah yang dihadapi di lapangan.
f.     Menyusun daftar temuan sementara untuk dibicarakan dengan auditan sehingga dapat disusun daftar temuan audit yang definitif.
g.    Menyampaikan daftar temuan audit yang definitif kepada supervisor audit untuk dibicarakan dengan pembantu penanggung jawab audit.
h.    Menyusun draf LA yang materinya antara lain daftar temuan audit yang definitif serta rekomendasi yang diusulkan. Draf LA tersebut bersama-sama dengan supervisor audit dan anggota tim audit dibicarakan dengan auditan.
B. Anggota Tim Pemeriksaan
a.    Melaksanakan audit sesuai dengan program audit (PA).
b.    Berkonsultasi dengan ketua tim audit mengenai masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan pemeriksaan.
c.    Menuangkan hasil audit kedalam kertas kerja audit (KKA).
d.   Menyusun KKA dan seluruh pelaksaan audit yang dilakukannya untuk diserahkan kepada ketua tim audit, guna dijadikan dasar penyusunan draf LA.
5. Staf Sekretariat yang Menangani Sarana dan Sistem Jaringan Informasi
a.    Mengakses data informasi dengan data-data yang tersedia di unit-unit organisasi Universitas Y, untuk di file di KAI guna dijadikan bahan audit.
b.    Menyempurnakan data informasi dalam bentuk hard copy.
c.    Membuat form-form yang akan dijadikan kertas kerja audit oleh para auditor.
d.   Mengelola arsip KAI.
e.    Menyimpan dan memelihara sarana KAI.
6.  Staf Sekretariat yang Menangani Pelaporan
a.    Membuat Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
b.    Membuat laporan kegiatan bulanan KAI, laporan tengah tahunan pelaksanaan audit KAI, laporan perkembangan kondisi KAI.
c.    Memantau pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi auditor oleh auditor.
d.   Menantausahakan temuan audit, rekomendasi auditor dan pelaksaanaan tindak lanjut oleh auditor dalam formulir daftar temuan rekomendasi dan tindak lanjut.
e.    Melakukan analisis terhadap efektivas pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan auditor.

2.3.    Kegiatan KAI
Universitas Y memiliki Kantor Audit Internal (KAI) yang mempunyai kegiatan pokok adalah melaksanakan tugas teknis dan administratif institut dalam pengembangan sistem dan pelaksanaan audit internal yang berkaitan dengan audit investigasi, audit kinerja dan audit kepatuhan dalam bidang pendidikan, penelitian, pemberdayaan masyarakat, kemahasiswaan, keuangan, sumber daya manusian, barang inventaris, dan kegiatan kerjasama secara efektif dan efisien.










BAB IV
HASIL DAN EVALUASI
4.1.    Hasil Penelitian
4.1.1. Pelaksanaan Audit Operasional Sumber Daya Manusia pada Fakultas X Universitas Y
4.1.1.1. Pengujian Pengendalian Manajemen
Pengujian atas pengendalian manajemen yang ada pada unit kerja yang diperiksa bertujuan untuk menilai tingkat efektivitasnya serta untuk mengetahui apakah masih ada kelemahan pengendalian manajemen pada unit kerja tersebut.
1.    Menelaah buku pedoman yang mengatur tata kerja unit kerja yang diperiksa, kemudian dibandingkan dengan pelaksanaannya pada beberapa kegiatan yang dipilih.
2.    Mengamati secara langsung dengan menelusuri proses yang sebenarnya dilaksanakan dan awal sampai akhir.
Terdapat delapan unsur yang harus diperhatikan dalam melakukan pengujian atas efektivitas pengendalian manajemen (OKP6) yaitu:
1.    Organisasi (organization)
          Struktur organisasi harus sesuai dengan operasi yang dilaksanakan dan persyaratan tenaga harus sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
2.    Kebijaksanaan (policy)
         Kebijaksanaan dalam menjalankan operasi unit kerja hendaknya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.  Dinyatakan secara jelas dalam bentuk tertulis ;
b.  Dikomunikasikan kepada seluruh pegawai unit kerja tersebut ;
c.  Kebijaksanaan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
d. Peninjauan secara berkala dan direvisi bila diperlukan.  
3.    Perencanaan (plan)
         Setiap kegiatan harus direncanakan terlebih dahulu, dengan memilih alternatif yang paling menguntungkan bagi unit kerja, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Prosedur (procedur)
         Agar pelaksanaan kegiatan berjalan secara berhasil guna, berdaya guna dan hemat, harus disusun prosedur yang memadai yaitu langkah kerja yang memenuhi persyaratan yang diperlukan.
5.    Pencatatan
         Setiap kegiatan harus dicatat dengan teliti, diklasifikasikan dengan tepat dan dapat diandalkan sehingga dapat menjamin pengamanan yang cukup atas harta milik dan pengawasan atas kewajiban unit kerja yang bersangkutan.
6.    Pelaporan (report)
          Sistem pelaporan hendaknya disusun agar pejabat yang bertanggung jawab dapat memperoleh informasi yang mutakhir (up to date) mengenai apa yang terjadi, sehingga dapat segera diambil tindakan yang diperlukan.
7.    Personalia
          Tugas wewenang dan tanggungjawab hendaknya diberikan kepada pegawai yang mampu melaksanakannya. Pegawai tersebut haruslah diangkat menurut kualifikasi yang dibutuhkan atau yang dapat dilatih untuk melaksanakan tugas dengan baik.
8.    Pemeriksaan Internal
         Pemantauan dan pengendalian terhadap hal-hal yang penting dari hasil laporan audit harus berjalan dengan Efisien, Ekonomis dan Efisien agar sesuai dengan program dan rencana audit serta tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan kebijakan pimpinan organisasi.

4.1.1.2. Tujuan Audit Operasional
Tujuan pemeriksaan yang dilakukan oleh kantor auditor internal adalah untuk membantu Rektor melaksanakan tanggung jawabnya dalam hal menyediakan laporan operasional yang dilakukan tiap-tiap unit kerja dengan memberikan analisa, penelitian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya.
Tujuan dari audit operasional yang dilakukan KAI adalah untuk :
1.    Mengevaluasi uraian tugas pekerjaan (UTP) ;
2.    Menganalisa kondisi dan jumlah SDM ;
3.    Mencari hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah serius di kemudian hari ;
4.    Mencari area yang dapat dilakukan perbaikan dan improvement ;
5.    Untuk mencari tahu seberapa jauh pemenuhan sistem dengan standar, peraturan dan regulasi yang ada ; dan
6.    Sebagai alat dokumentasi untuk merger, akuisisi maupun reorganisasi.

4.1.1.3. Prosedur Audit Operasional
Prosedur audit operasional selanjutnya akan dijelaskan melalui bagan alir pelaksanaan Audit Internal pada Gambar 3



 






















Gambar 3.
Bagan alir pelaksanaan Audit Internal
Adapun keterangan dari Gambar 3 adalah sebagai berikut :
·      Rektor menugaskan KAI untuk membentuk Tim Audit ;
·      KAI menunjuk Ketua tim Audit untuk melaksanakan audit ;
·      Ketua tim Audit membentuk tim Audit sejumlah minimal 3 orang auditor yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota ;
·      Rektor menerbitkan surat tugas untuk tim Audit berdasarkan Pedoman Audit.
·      Tim Audit menyusun tujuan, kewenangan dan tanggung-jawab Audit sesuai dengan Pedoman Audit dan ruang lingkupnya merujuk surat tugas Rektor berdasarkan Pedoman Audit.
·      Tujuan, kewenangan dan tanggung jawab Audit disahkan oleh Rektor berdasarkan Pedoman Audit.
·      Tim Audit menyusun rencana dan jadwal Audit bersama auditi.
·     Auditi menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada ketua tim Audit sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
·      Pembagian tugas tim Audit untuk audit sistem.
·      Melaksanakan audit dokumen (MM, MP) yang tersedia sesuai dengan standar yang disepakati dan menyusun daftar pengecekan untuk persiapan audit kepatuhan.
·      Ketua tim Audit mengkomunikasikan jadwal visitasi kepada auditi untuk disetujui.
·      Berdasarkan daftar pengecekan bukti dikumpulkan melalui wawancara, pemeriksaan dokumen (IK, DP dan BO), pengamatan aktivitas dan keadaan di lokasi secara komprehensif. Ketidaksesuaian yang signifikan dicatat, walaupun tidak tercakup dalam daftar pengecekan.
·      Semua hasil temuan audit didiskusikan dengan auditi untuk mendapatkan persetujuan. Ketidak-sesuaian minor (OB/Observasi) dan ketidak-sesuaian mayor (KTS) harus segera diperbaiki dalam jangka waktu yang disepakati.
·     Laporan dibuat sesuai jadwal berdasarkan hasil temuan yang telah disetujui oleh auditi.
·      Laporan audit diserahkan oleh Tim Audit kepada Rektor melalui ketua KAI dan selanjutnya Rektor mengirim laporan hasil audit kepada Dekan disertai Permintaan Tindakan Koreksi (PTK).
·      Tim audit dibubarkan oleh Rektor atas permintaan KAI dengan SK Pemberhentian.
Penjelasan gambar 3. Adalah sebagai berikut :
Kantor Audit Internal mendapatkan surat tugas dari Rektor untuk mengaudit unit-unit kerja yang ada di lingkungan Universitas Y dalam rangka memelihara keselarasan kondisi pengendalian manajemen maupun aktivitas operasional dengan misi dan tujuan Universitas Y secara keseluruhan. Untuk itu sebelum melakukan audit dilakukan audit rapat yang dipimpin oleh ketua tim audit untuk pembagian tugas kepada auditor dalam mengaudit.
Dalam rapat tersebut selain pembagian tugas terhadap auditor, disusun pula jadwal kunjungan kepada unit kerja atau disebut juga auditi dalam rangka mendapatkan informasi yang berkaitan dengan data-data yang dibutuhkan dalam audit operasional.
Ketua tim audit mengkomunikasikan jadwal audit lapang visitasi kepada auditi untuk disetujui. Setelah disetujui tim audit melakukan visitasi dengan cara melakukan observasi, tanya jawab, dan peminjaman berkas-berkas penting yang berkaitan dengan audit operasional. Sesudah melakukan kunjungan kepada auditi data-data yang yang di dapat dari auditi langsung ditelaah dan dipelajari untuk menyesuaikan antara Standard Operating Procedures (SOP) dengan fakta yang ada dilapangan berdasarkan pengamatan aktivitas dan keadaan di lokasi secara komprehensif.
Setelah data-data yang di dapat dari auditi ditelaah dan dipelajari maka bila di dapat temuan, maka semua hasil temuan audit didiskusikan dengan auditi untuk mendapatkan persetujuan. Langkah selanjutnya di buat Laporan Hasil Audit (LHA) berdasarkan hasil temuan yang telah disetujui oleh auditi.
Laporan Hasil Audit diserahkan oleh tim audit kepada Rektor melalui ketua KAI dan selanjutnya Rektor mengirim laporan hasil auditi kepada Dekan disertai Permintaan Tindakan Koreksi (PTK). Tim audit dibubarkan oleh Rektor atas permintaan KAI dengan SK Pemberhentian.

3.2.4.   Hasil Audit Operasional
Setelah melakukan audit operasional hasil temuan dari Fakultas Y di kaji untuk diberikan rekomendasi agar pelaksanaan operasional berikutnya lebih baik dan hasil utama dari audit operasional ini adalah untuk menyediakan informasi yang lebih relevan untuk kepentingan para stakeholder meliputi pemerintah, para penyumbang, kreditur, dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi Universitas Y, serta untuk pengambilan keputusan guna meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam berbagai ilmu.
Hasil audit ini juga merupakan hasil akhir dari proses laporan tahunan (periode) untuk pertanggungjawaban Rektor Universitas Y yang disampaikan kepada Majelis Wali Amanat Universitas Y.



DAFTAR PUSTAKA

Agoes, Sukrisno. 2004. Auditing (Pemeriksaan Internal) oleh Kantor Akuntan Publik Jilid I. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.
Arens, Alvin A., Elder, Randal J. Dan Beasley, Mark S. 2008. Auditingdan Jasa Assurance Pendekatan Terintegrasi Jilid I. Penerbit Erlangga. Jakarta.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2009. Standar Akuntansi Keuangan. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
Iman Santoso. 2007. Akuntansi Keuangan Menengah (Intermediate). Cetakan Pertama. PT Refika Aditama. Jakarta.
Sanyoto Gondodiyoto. 2007. Audit Sistem Informasi (Pendekatan CobIT). Edisi Revisi. Mitra Wacana Media. Jakarta.
Sawyer, Lawrence B. A. Dittenhofer, Mortimer, James. 2005. Audit Internal Sawyer. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
Soenarko. 2005. Auditing. Bogor. Universitas Pakuan (Diktat Kuliah).
Edi Mulyadi Soepardi. 2009. Peran Akuntan dan Ilmu Akuntansi dalam Pemberantasan TPK.
Tim Penyusun Pedoman Tugas Akhir. 2009. Pedoman Tugas Akhir D III FE UNPAK. Bogor.
Wild, John J., K. R. Suramanyam, dan Robert F. Halsey. 2005. Analisis Laporan Keuangan Edisi 8. Alih Bahasa. Yanivi S. Bachtiar dan Nurwahyu Harahap. Buku 1 dan 2. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar